“Perlu kami sampaikan atau informasikan bahwa pada umumnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Langsa dan Lapas Narkotika Langsa merupakan Warga Kota Langsa,” pungkas Machda Landasny.
Lembaga pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi membina narapidana untuk berubah menjadi lebih baik, memiliki keahlian sebagai bekal ketika kembali kemasyarakat, sehingga ketika bebas narapidana memiliki pekerjaan dan tidak melakukan pengulangan tindak pidana kembali.
“Peran pemerintah daerah dalam hal ini sangat kami butuhkan, oleh karenanya pada kesempatan yang baik ini saya sampaikan semoga kedepan pemerintah daerah dapat membantu kami dalam memberika bekal pembinaan kepada narapidana, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” tutup Kalapas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK.SH., MH. Dandim 0104/Atim Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P. Kajari Langsa a.n. Efrianto, SH., MH. Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, SH., MH. Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid, Kalapas Kelas II B Langsa Sujatmiko, A.Md.I.P., S.I.P., M.Si, Dansubdenpom IM/1-2 Langsa Kapten Cpm Abdul Hakim.




