
Netralitas Polri dalam konteks pemilu dijelaskan berdasarkan dasar hukum yang mengatur bahwa Polri harus netral dalam kehidupan politik, tidak menggunakan hak memilih, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kemudian, Implementasi netralitas Polri mencakup pengamanan pemilihan dengan sikap netral dan tidak memihak kepada kontestan manapun
”ujar Alumni Akpol 94
Selain itu, anggota Polri dilarang memberikan komentar, penilaian, atau dukungan kepada kontestan Pilkada, serta tidak boleh melakukan tindakan atau pernyataan yang bisa mempengaruhi proses pemilihan oleh KPU dan Bawaslu.
Wakapolda juga menekankan Kepada peserta Latkatpuan Operasi mantap Praja T.A.2024 untuk menerapkan apa yang diperoleh dalam Katpuan dan sebagai perbandingan guna menambah bekal ilmu ,dari apa yang disampaikan para narasumber sehingga dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas selaku anggota Polri dan dapat dipertanggung jawabkan dihadapan Hukum,serta senantiasa berkoordinasi dengan Gakkumdu dalam menghadapi Permasalahan Pilkada, serta menjaga netralitas selaku Anggota Polri , dan senantiasa monitoring wilayahnya karena perbedaan karakteristik kerawanan sangat mempengaruhi guna Harkamtibmas tutupnya.
(M.Tahan)




