Kemudian, solialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan Coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih dengan secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya.
“Seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencara, dan relokasi pembangunan),” ungkapnya.
Selanjutnya, mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih, dan bentuk kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan peta kerawanan masing masing daerah.
Pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) untuk Pemilihan Serentak 2024, terdapat beberapa bentuk kerawanan yang harus diawasi bersama.
“Selain bentuk kerawanan prosedur proses Coklit yang tidak sesuai ketentuan Perundang-Undangan, terdapat kerawanan lainnya, yaitu kerawanan akurasi data pemilih,” jelasnya.




