Anthony Damanik juga saat ditemui di Kota Pematangsiantar, (8/7/2024) menjekaskan pada media ini bentuk laporan yang sudah disampaikan ke Poldasu.
“Dugaan korupsi yang dimaksud sebagaimana dalam laporan Keuangan Pertanggung Jawaban PDAM Tirta Lihou untuk TA 2021 – 2022 , dalam penjelasan Lanjutan Beban Usaha antara lain di anggarkan Biaya rupa-rupa umum lainnya sebesar Rp. 1.437.864.000. (1,4 M). Dalam anggaran ini sama sekali tidak ada penjelasan detail item per item , sehingga kami duga ini hanya rekayasa untuk menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan diri sendiri yang tidak berkaitan dengan kepentingan perusahaan PDAM Tirta Lihou.
Biaya rupa-rupa umum lainnya ini sangat patut di duga telah di salah gunakan mengingat untuk anggaran- anggaran lain yang jumlahnya kecil di catatkan, tapi untuk nilai yang sebesar Rp. 1,4 M justru tidak dilakukan penjelasan secara rinci.
Biaya rupa-rupa umum lainnya yang mencapai Rp. 1.437.864.000. (1,4 M) patut diduga menjadi laporan modus untuk korupsi, karena ratusan item kegiatan yang dilakukan PDAM tersebut sudah bagian dari biaya rupa-rupa umum lainnya.




