Tidak hanya Mahmud, tersangka lain dalam kasus ini adalah Dirut PT Sarli Nasipuang, Almarhum Maha Darma Saragih, yang bertindak sebagai penyedia jasa pembuatan IMB. Namun, Darma Saragih telah meninggal dunia beberapa tahun lalu, sehingga proses hukum terhadapnya terhenti.
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tidak hanya berhenti pada penerbitan IMB. Tim penyidik juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin bertanggung jawab atas pembangunan Gedung Balei Merah Putih. Saat ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dari anak perusahaan PT Telkom Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai perusahaan besar dan terkemuka. Pihak kejaksaan berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum. (S.Hadi Purba).




