“Penerima tidak bisa berhubungan langsung dengan kami (Bank Sumut) untuk mendapatkan CSR. Tetap diseleksi di Pemkot siapa yang layak dan berhak menerima,” jelas Teuku Irmensyah, Pimpinan Operasional Bank Sumut Cabang Tanjung Balai, pada 28 Mei lalu.
Teuku Irmensyah menjelaskan bahwa Bank Sumut hanya menerima berkas usulan yang telah diseleksi dan diverifikasi oleh Bapperida.
“Kami hanya menerima berkas usulan yang setelah diseleksi di Pemkot (Bapperida) yang dikirim ditandatangani oleh Sekda. Inilah bakal calon penerima (CSR), itu lah yang kami ambil untuk di kirim ke Medan (kantor pusat Bank Sumut),” jelasnya.
Setelah disetujui oleh kantor pusat, pihak Bank Sumut kembali berkoordinasi dengan Bapperida untuk proses penyaluran dana CSR.
“Gak benar, Jadi saya bantah pernyataan itu, penerima tidak bisa berhubungan langsung,” tegas Irmensyah.
Untuk diketahui dugaan konflik kepentingan dalam penyaluran dana CSR Bank Sumut ke Yayasan Al-Fatwa Ailiyah mencuat karena yayasan tersebut milik Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Tholib, dan baru berdiri lima bulan di tahun 2023.




