Fitra juga tidak menampik bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan isu beredar mengenai Fatiah Haitami yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai ASN, namun tetap menerima gaji, THR dan tunjangan sertifikasi.
“Terkait dengan isu-isu yang beredar itu, kami tidak bisa menjelaskan lebih detail karena masih dalam proses,” kata Fitra.
Sebelumnya diketahui lembaga kontrol sosial Penyampai Aspirasi dan Pendapat Warga Lintas Masyarakat (PANDAWA – LIMA) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan rekayasa administrasi yang disinyalir merugikan keuangan negara oleh oknum FH, 3 tidak masuk kerja Gaji, THR, Sertifikasi cair.
Desakan Pandawa-Lima kepada Kajaksaan Sumut tersebut disampaikan melalui spanduk yang mulai terlihat pada 25 April 2024 lalu, dan sempat terpasang selama dua hari terpajang di empat titik di wilayah Kota Tanjung Balai.(Ilham)




