“KM. SLFA 5178 berukuran 64.77 GT dengan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl. Terdapat 3 ton muatan ikan campur,” ujar Ipunk.

Berdasarkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selanjutnya Sabtu 4 Mei 2024 telah dilakukan serah terima berkas perkara dan awak kapal KM SLFA 5178 dari Nakhoda KP Hiu 01 kepada Kepala Stasiun PSDKP Belawan selaku PPNS Perikanan.
Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.




