Mengutip isi lembar kedua SK, Ketua Umum KONI Sumut memutuskan dan menetapkan, Pertama: mengukuhkan personalia pengurus KONI Kabupaten Labuhanbatu untuk masa bakti 2024-2028; Kedua: menugaskan pengurus untuk melaksanakan tugas organisasi sesuai tugas dan fungsinya dengan penuh tanggungjawab.
“Ketiga, dengan terbitnya SK ini, maka SK KONI Sumut nomor SKEP/58/KONI-SU/IX/2023 tanggal 19 September 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi. Keempat, keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 30 April 2028,” tegas John Ismadi Lubis.
Lampiran SK nomor: SKEP/27/KONI-SU/IV/2024, terdapat susunan personalia dewan penyantun dan dewan kehormatan. Pengurus terdiri dari Ketua Umum H Boster Sitio dan Wakil-wakil ketua umum, Sekretaris Umum Syaiful Anwar Nasution dan wakil-wakil sekretaris umum dan Bendahara Frenky serta wakil-wakil bendahara.
Kepengurusan juga dilengkapi pengurus bidang pembinaan prestasi, pendidikan dan penataran, bidang organisasi, pengumpulan dan pengolahan data, bidang perencanaan anggaran dan kesejahteraan pelaku olahraga, bidang media sains dan Iptek, bidang mobilisasi sumber daya, sarana dan prasarana, serta bidang hukum olahraga.




