Teks foto: DR HC. Sujian (Acan) Saat memberikan keterangan. (Ist)
Labuhanbatu, Nusnet.news – Akhirnya proses penyelidikan laporan polisi bernomor : LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 01 Maret 2024, atas nama Sawangin, terhadap terlapor Acan alias Sujian dan puteranya Tommy, terkait dugaan perkara Penipuan (372) secara resmi dihentikan.
Penghentian itupun, ditandai dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Labuhanbatu bernomor SP.Lidik/467/IV/RES.III/2024/Reskrim, tertanggal 20 April 2024.
“Ya benar, sudah dikeluarkan SP3-nya, Karena laporan saudara Sawangin terhadap saya dan anak saya (Tommy), bukan merupakan tindak pidana,” ujar DR. HC Sujian (Acan), kepada awak media, Rabu (24/4/2024) di Rantauprapat.
Meskipun telah sempat menjadi opini publik dan mencemarkan nama baiknya, atas terbitnya SP3 ini, dia bersama puteranya Tommy, mengemukakan tidak akan melaporkan balik pelapor.
“Saya sudah memaafkan pelapor dan tidak akan melaporkan balik Sawangin”, ucap Ketua INTI Labuhanbatu ini.




