“Penggunaan teknologi di eksploitasi tanpa batas melalui rancangan masa depan Simalungun yang bukan lagi berada pada ruang fisik namun masa depan virtual teknologi yang menjadi puncak transformasi peradaban manusia, paradigma masyarakat semakin menuntut hadirnya kapasitas negara melalui pemanfaatan dinamis dan transformatif dalam merespon perubahan.
Menurut IWARAS sektor pelayanan publik menjadi bagian utama yang harus di transformasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi, kunci utama nya adalah dengan mewujudkan pelayanan publik yang bersifat kolaboratif dengan tidak lagi menempatkan masyarakat secara pasif hanya sebagai penerima pelayanan tetapi juga pelibatan secara aktif dalam proses pelayanan publik itu sendiri.

“Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebenarnya sudah memfasilitasi hal tersebut dengan mengamanatkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat mulai dari penetapan standar pelayanan, evaluasi penyelenggaraan sampai dengan pemberian penghargaan.




