“Sekira pukul 14.30 wib, berhasil mengamankan seorang perempuan atas nama WS (36) berikut barang buktinya 37 paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna dirumahnya, dan setelah ditimbang didapat berat bruto 6,01 gram”. Jelasnya.
Tersangka WS Kata Tomy, dalam kasus ini berperan sebagai pengedar bersama-sama suaminya (DPO) sehingga dalam proses penyidikan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000”. Tegasnya.
Kasat Narkoba AKP Tomy sangat mengapresiasi warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut.
“Karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba, juga telah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba”. Tutup Tomy. (M.TAHAN)




