Mengenai tindaklanjutnya kita serahkan kepada pihak Polres OKI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, “Pemotongan dana PKH yang dilakukan oleh oknum petugas Kantor Pos Kecamatan Tanjung Lubuk tersebut memang sedikit “10 ribu rupiah per penerima bantuan PKH”, namun bila dikalkulasi dengan jumlah penerima bantuan PKH di 22 Desa yang ada di Kecamatan Tanjung Lubuk, cukup lumayan juga,” ujarnya.(M.Tahan)




