
Di sisi lain, setelah mengeksekusi sanksi dari Dewan Pengawas KPK berupa permintaan maaf oleh 79 dari 90 pegawai yang diduga terlibat, proses pemberian sanksi disiplin di Inspektorat KPK juga bergulir.
“Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya,” kata Ali.
Sebagaimana diketahui, proses pidana perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. KPK meyebut jumlah pihak yang akan dijadikan tersangka lebih dari 10 orang.
Praktik pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp6 miliar. Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel.
Masing-masing uang yangberhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
(M.TAHAN)




