Rantauprapat, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu tangkap pelaku penggelapan mobil dump truk bernama HW (36), warga Jalan Platina Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Selasa (27/11/2023).
Dasar penangkapan Laporan polisi Nomor : LP /B/307/IX/2023/ SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 9 September 2023 pelapor an Wahyu Setara Tambunan.
“Benar bang, kami baru ungkap kasus terhadap pelaku penggelapan ( Pasal 372 )”, Ujar Kapolsek Kualuh Hulu Iptu Iwan Mashuri melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom kepada wartawan.
Kata Ipda Yuna Gultom kronologis kejadian bermula hari Kamis (7/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB saksi Ismailiyah (istri tersangka) memberitahukan kepada pelapor bahwa tersangka HW telah membawa mobil Mitsubishi Dumptruk tanpa ijin dan permisi dari pelapor.
Kemudian pada hari Jumat (8/9/2023) saksi Siti Safwan mengecek gudang, namun tidak menemukan tersangka bekerja seperti biasanya dan tidak melihat mobil Dumptruk yg terparkir seperti biasanya digudang.




