Selanjutnya pelapor menghubungi hp tersangka namun tidak aktif, setelah mencari kesana kemari tetapi juga tidak menemukan tersangka beserta Dumptruk tersebut, lalu pada hari Sabtu (9/9/2023) pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.

Atas Perintah Plt Kapolsek Kualuh Hulu, Iptu Iwan Mashuri, tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Yuna Gultom melakukan penyelidikan dan pasang jaringan dan mendapatkan informasi tersangka.
Nah, hari Minggu (26/11/2023 sekira pukul 21.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan tersangka dan hari Senin (27/11/2023) sekira pukul 05.00 WIB tersangka berhasil diamankan dari rumahnya di Dusun Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah membawa mobil Dumptruk dan telah menjualnya. Kemudian team membawa tersangka ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses selanjutnya.(Uban)




