” Kegiatan ini sesuai Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020, dan Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : SPRIN/1497/XI/OPS 1.3/2023 tanggal 23 November 2023,” kata Wakapolres PALI pada Minggu (26/11/2023)
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya melibatkan 41 personil anggota Polres PALI yang dikoordinatori Kasat Binmas Polres Pali AKP Romi Fitriansyah, S.H. diikuti oleh Kasat Tahti Polres Pali IPTU Erwin Sudiar S.E, Paur Subbagstrajemen Bagren Polres Pali IPDA Iwan Susilo.
Selain penindakan terhadap pelaku pelanggaran, Tim UKL juga memberikan himbauan kepada masyarakat, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal.
” Sebagian besar pelaku pelanggar peraturan lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4,” pungkas Wakapolres PALI KOMPOL Farida Farillah, SH..(M.TAHAN)




