
Mencermati ketentuan tersebut maka selama pembahasan dan Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 banggar DPRD bersama TAPD dan OPD senantiasa menerima masukan dari berbagai komponen untuk menelaah dan mengkoreksi item-item anggaran yang diusulkan oleh setiap organisasi perangkat daerah.
Badan anggaran menyambut baik bahwa selama pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 ini telah dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga tidak jarang selama pembahasan terjadi silang pendapat, namun hal ini bukanlah satu hambatan tetapi sebagai cambuk bagi kami untuk lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu Khozali Nasution dari Komisi I Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya menyampaikan, APBD pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, keuangan 2024 mengalami banyak perubahan karena terdapatnya beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah, titik regulasi itu mulai dari proses penyusunan sampai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, berdasarkan regulasi itu kami memahami kendala yang mengganggu dan menghambat dalam mengimplementasi proses perencanaan dan penyusunan anggaran 2024 oleh pemerintah sejauh mana kendala yang dihadapi dapat diatasi apakah kendala yang dihadapi mempengaruhi penyusunan dan pembahasan rancangan APBD 2024.




