Labuhanbatu, Nusnet.news- Setelah melalui proses pembahasan badan anggaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024, 8 fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Pernyataan itu tertuang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM. Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Selasa 21 November 2023.
Yang mana panitia badan anggaran (Banggar( DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam laporannya yang disampaikan oleh Truli Simanjuntak bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau perubahan APBD yang diajukan oleh kepala Daerah.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama TAPD dan OPD, bertitik tolak dari tekad dan komitmen untuk menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berkualitas, efektif dan efisien agar mengalokasikan anggaran yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat demi untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabel dan partisipasif sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.




