Dalam penertiban, tim dibagi lima tim untuk menyebar di lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang.
“Penertiban kita maksimalkan hari ini, sehingga tim disebar ke lima kecamatan,” ungkapnya.
Diketahui, pasca penetapan DCT oleh KPU, maka terhitung tanggal 4-27 November 2023 seluruh Peserta Pemilu hanya
diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik namun tidak boleh melakukan kampanye diluar jadwal.
Kemudian jika peserta pemilu akan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS)
supaya memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,
dan wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi
(APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Selanjutnya peserta pemilu diminta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum dimulainya jadwal tahapan kampanye pemilu dalam bentuk yaitu pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti
selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.




