
“Lalu dilakukan interogasi terhadap SS dan AR . Mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka yang di peroleh dari seseorang yang bernama FR,” beber Parlando.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap FR di kediamannya yang tak jauh dari pondok kaca itu. Petugas menemukan FR di belakang rumahnya bersama WP. Kemudian di lakukan penggeledahan di sekitar rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti.
” Dari sekitar rumah diamankan barang bukti berupa uang tunai dari FR Rp 2.004.000, 1 kaca pirex, 1 bong terbuat dari botol minuman Lasegar, 4 bungkus plastik tembus pandang berisi plastik besar dan plastik klip kecil, 2 unit HP android merek Oppo warna hitam dan putih, satu unit senapan angin,satu buah golok serta uang tunai dari WP Rp. 2.980.000″ terangnya seraya menambahkan
para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.(rah




