Rohimah pun bergegas pulang. Setibanya dirumah, Rohimah dan suaminya memeriksa seisi rumah dan mengetahui bahwa rumahnya sudah dimasuki maling.
“Setelah korban dan suaminya memeriksa rumah diketahui telah dicuri barang barang milik pelapor berupa uang sejumlah Rp.9.544.000, 1 unit tablet merk Samsung warna putih, 1 buah jam tangan merk Mirage warna hitam,” tutur Parlando
Pelaku pencurian diduga masuk melalui jendela dapur, karena juga jerajak jendela dapur didapati dalam keadaan rusak. Rohimah dan suaminya lalu memeriksa kamera CCTV yang ada di sekitar rumah pelapor.
“Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria berjalan sendirian menuju ke arah rumah pelapor. Setelah itu pria tersebut keluar dari rumah dengan membawa goni plastik warna putih. Atas peristiwa itu, korban Pelapor alami kerugian sekitar Rp.12.000.000,” jelasnya.
Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku pun berhasil dikenali. Tidak butuh waktu lama, hanya hitungan kurang dari 10 jam, pelaku SAR alias Dana berhasil diringkus di Wisma Adian Bilah, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.




