Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep dan Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92Ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika. Bagi pelaku penanam ganja dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 111Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Uban)
Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut
MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...
Read more




