“Menurut pengakuan Jul alias IS, dirinya memang sudah sering mengantarkan barang haram itu ke beberapa kabupaten terdekat, antara lain di wilayah Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labusel, bahkan hingga ke provinsi Riau” ujarnya lagi
Lebih lanjut, dari data kepolisian ternyata diketahui bahwa tersangka R alias Kiki dan Jul alias IS merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sudah hampir setahun ini kembali menjalani bisnis haram sebagai pengedar semenjak bebas dari penjara,” ujar kapolres.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya, dan tsangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(Uban)




