
Masih dari keterangan Serma Amri Siregar, Sesampai di lokasi Personel unit Intel kodim 0209/LB melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian tim mencoba berkomunikasi dengan yang bersangkutan dengan mengajak yang bersangkutan untuk minum kopi di warung gapura beralamat Desa podo Rukun Kecamatan Kampung Rakyat.
Setelah tiba di warung tim menanyakan kepada yang bersangkutan apakah saat ini menyimpan atau memperjual belikan narkotika jenis sabu-sabu yang bersangkutan Menjawab “Iya Ada di dalam tas saya sekarang” ucap Serma Amri menirukan ucapan tersangka.
” Tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 43,61 gram dikemas dalam 40 plastik klip sedang, 22 plastik klip kecil seberat : 3,34 Gram, 1 buah Hp Merek Nokia warna hitam, 1 buah kaca pirek, Uang senilai Rp. 1.050.000 dan 1 buah tas selempang berwarna hitam kita amankan ke Kantor Kodim 0209/lb guna dilakukan pemeriksaan” pungkas Serma Amri.(tim/Rahmad)




