
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Roberto, dia sudah dua minggu menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Roberto menambahkan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dengan program pembentukan KBN (Kampung Bebas Dari Narkoba) yang mana di Jalan Padang Bulan telah dirikan satu posko KBN.
Saat proses penangkapan, masyarakat berterima kasih atas pengungkapan peredaran narkotika di kampung mereka dan berterima kasih atas telah berdirinya posko KBN di sana.(Rahmad/Uban)




