” dia (tersangka) sempat melarikan diri dan membuang barang bukti di duga sabu sekitar 5 gram yang terbungkus di dalam dua kotak rokok”.
Kini tersangka Wawan beserta barang bukti diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan. Pungkas Sigiro.
Berdasarkan data, Muhammad Iswandana alias Wawan pernah tersandung kasus yang sama pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2021 lalu. (Rahmad)




