Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando SH, mengatakan bahwa 2 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan telah dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.
“Karena dinyatakan jaksa berkas perkaranya lengkap, makanya hari ini Rabu kedua tersangka kita limpahkan beserta barang bukti,”terang Iptu Parlando.
Iptu Parlando mengatakan, Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 323 Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 12 UUD Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.
” Tersangka terancam Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun Paling lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Sebesar Rp.500.000.000.- Paling banyak Rp.1.500.000.000″ ujar Iptu Parlando.




