Disebutkan Kapolres PALI, lokasi kejadian itu diwilayah Dusun ll Desa Sepantan Jaya kecamatan Penukal Abab PALI, dengan cara terduga pelaku melobangi pipa transfer minyak PT. Medco Energy.
Dia menjelaskan, para terduga pelaku ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-58/VII/2023/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Juli 2023.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan bersama terduga pelaku berupa 1 Unit Mobil Truck Jenis MITSUBHISI berwarna Kuning, 1 Buah Baby Tank berisi 1.000 Liter berisi Minyak Mentah, 5 Buah Baby Tank dengan ukuran kurang lebih 1.000 Liter berwarna Putih dalam keadaan Kosong.
Selain itu juga ada 3 Buah Drum dalam keadaan Kosong, 3 Buah Jerigen dalam keadaan Kosong, 1 buah Selang berwarna Biru dengan Panjang ±100 M, 1 Set Klaim Pipa besi, dan 1 Pipa Besi dengan Panjang ±5,80 M.
” Ketiga terduga pelaku ini disangkakan Pasal 363 KUHP, atas kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara,” tandas Kapolres PALI. (Rhm)




