Selain itu, adanya partisipasi masyarakat adalah bentuk dari penggunaan hak masyarakat untuk mengawal hak pilih dan suatu upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara rakyat. Keterlibatan masyarakat dalam pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu.
- Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
Partisipasi menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan, peran serta. Partisipasi berasal dari bahasa inggris yaitu dari asal kata “participation“ yang dapat diartikan suatu kegiatan untuk membangkitkan perasaan dan diikut sertakan atau ambil bagian dalam kegiatan suatu organisasi. Partisipasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi tersebut dapat berarti keterlibatan dalam proses penentuan arah dari strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Untuk mewujudkan pemilu demokratis, terdapat beberapa parameter diantaranya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu. Untuk menjamin agar rakyat berdaulat, peran warga negara dalam pemilu tak hanya memberi suara, tetapi juga melakukan berbagai peran berbeda pada seluruh tahapan pemilu. Secara individu, kelompok, terorganisasi atau melembaga, rakyat perlu berperan dalam pendidikan pemilih, dapat aktif sebagai anggota partai dalam membahas calon dan rencana kebijakan partai, melakukan kampanye mendukung atau menentang peserta pemilu tertentu, memantau pelaksanaan pemilu, mengawasi penyelenggaraan pemilu, memberitakan kegiatan pemilu melalui media massa, melakukan survei dan menyebarluaskan hasil survei tentang persepsi pemilih tentang peserta pemilu, serta melakukan dan menyebarluaskan hasil hitung cepat hasil pemilu.




