Melalui dana APBD Kab. OKI tahun 2022 senilai 7,3 Milyar, yang dikerjakan oleh CV. Jaya Perkasa Makmur.
Dari hasil investigasi dilapangan, dijelaskan Kordinator Aksi, Rinaldi Davinci, hanya ada lebih kurang 200 besi yang ditancapkan di pinggir Sungai.
Dan proyek tersebut juga diduga merugikan keuangan Negara yang perlu diusut tuntas.
Selain kedua proyek dinas PU PR, ada juga dugaan penyimpangan di Badan Pengelolaan Pajak Daerah ( BPPD) Kab. OKI berupa belanja koran dan iklan.
Ormas ini dengan tegas meminta kejati Sumsel untuk mengusut tuntas semua dugaan penyimpangan yang disampaikan dengan memanggil pihak-pihak yang berkompeten didalamnya seperti kepala Dinas PUPR Ogan Ilir dan kepala Dinas PU Kab. OKI termasuk Kepala BPPD Kab. OKI sebagai salah satu upaya menekan angka korupsi yang terjadi.
“Tuntut dan penjarakan siapa pun yang terbukti melawan hukum terutama korupsi yang merugikan keuangan Negara” tegas Rinaldi.
Usai melaksanakan orasi, dilaksanakan penyerahan berkas laporan kepada pihak Kejati Sumsel. (M.Tahan/red)




