
“Tapi kenapa di tahun 2023, pihak Kecamatan Seberang Ulu satu tidak bisa memberikan perizinan untuk Pasar 2 Ulu ini,” terang Helmi dengan nada kecewa.
Inilah yang menjadi kendala bagi kami, padahal Surat-Surat bahkan perizinan kami lengkap, bahkan pasar ini dibawah naungan PD Pasar, bahkan para pedagang disini membayar iuran setiap bulannya sebesar Rp 1 juta kepada PD Pasar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Palembang, yang membuat keanehan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) pernah datang menertibkan dan mengangkut dagangan para pedagang yang berjualan di pelataran pasar, padahal pedagang berjualan di dalam pagar pasar dan tidak mengganggu ketertiban.
“Dari kejadian tersebut para pedagang yang barangnya diambil oleh Sat Pol PP mengalami kerugian hingga mencapai jutaan rupiah, tidak sampai di situ bahkan untuk tata kelola sampah pun ada izinnya, kami berharap, kepada Camat Seberang Ulu I untuk segera memberikan Rekomendasi Perizinan Pasar di 2 Ulu ini, agar pedagang disini bisa berdagang dengan aman dan lancar, karena banyak yang bergantung hidup di Pasar ini,” terangnya.




