Lebih lanjut, Eydu mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan sebelum habis masa waktunya,” ini lebih cepat 20 hari, sebelumnya kami memberi waktu masa tenggang akhir bulan Maret” ujarnya.
Semoga dengan cepatnya penyampaian laporan ini, tepat pula isi dari laporannya, Pungkas Eydu.

Dikesempatan itu, Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga MKM menyampaikan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 yang akan diserahkan pada hari ini memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi pemerintahan maupun peraturan undang-undang lainnya.
Sebagaimana diamanatkan pada pasal 191 ayat 2 peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada badan pemeriksaan keuangan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Sehingga untuk memenuhi ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berupaya secara maksimal agar laporan keuangan dapat disampaikan tepat waktu dengan tetap memperhatikan substansi LKPD dimaksud.




