Namun, kata dia, anggaran Tes IQ yang telah dibebankan kepada siswa ajaran baru tersebut pun, juga dikeluarkan pihak sekolah melalui kas yang disetujui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tentunya ini sudah salah, dimana ada satu kegiatan dengan dua mata anggaran yang sama.
“Uang kas di Mark up untuk membiayai tes IQ, tapi dikutip juga dari siswa baru. Kasihan anak- anak, mereka di jadikan alat untuk korupsi,” tambah sumber, yang juga merupakan salah seorang pengajar di sekolah tersebut.
Lanjut sumber, masih banyak dugaan perkeliruan lainnya yang terjadi di sekolah tempat ia berbagi ilmu. Diharapkan adanya perhatian pihak Kementerian Agama dan aparat hukum setempat, sebagai langkah memperbaiki sistem administrasi yang lebih baik kedepan.
“Masih banyak kejanggalan lainnya di sekolah kami ini, tapi itu saja dulu, mohon di beritakan. Semoga Bapak Kementerian dan pihak Kepolisian bisa segera turun ke sekolah untuk melakukan penyelidikan,” pintanya.
Terpisah, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Labuhanbatu, Akhmad Syiroj, S.Pd, M.Pd, mengakui adanya kesalahan pada pengambilan DIPA sekolah sebesar Rp. Rp. 23.040.000,- yang digunakan untuk pembayaran tes IQ dimaksud. Namun, dia mengemukakan telah merevisi penggunaan anggaran tersebut menjadi program kegiatan Adi Wiyata.




