Hal inipun, dibuktikan dengan dokumentasi salah satu fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkutan PT. RAPI, BK 1525 YAB jenis Wuling Confero 1.5 DB MY, yang menggunakan plat kuning, dengan alamat domisili tertera di Jalan Dewi Sartika.

Untuk menjadi perhatian, bahwa dengan adanya pemindahan lokasi PT. RAPI ke wilayah semula, tentu akan berdampak lancarnya Lalulintas di Jalan A Yani, khususnya pada lokasi depan Brastagi Supermarket.
Kondisi itu pula, diharapkan akan mampu menciptakan Kamseltibcar Lalulintas saat ini dan di masa mendatang.
Sebelumnya, disinggung mengenai domisili usaha yang bukan pada peruntukannya, Direksi PT. RAPI, Iskandar Rambe, dengan lantang mengemukakan bahwa semua angkutan travel di Labuhanbatu tidak tertib.
“”Oh kalau itu yang abang tanyakan, biar tau abang semua travel di Labuhanbatu ini tak ada yang beres bang, ini aku sedang kumpulkan uang untuk beli armada 40 unit, nanti kubuat atas nama anakku, tak usah bayar pajak dan tak pakai izin, kita tengok dulu, apa yang akan dibuat orang Dishub. Makanya ku bilang Dishub adalah dinas paling bobrok di Labuhanbatu,” cetusnya, kemarin.




