Untuk diketahui, menurut informasi yang di himpun media ini, ditemukan sejumlah perusahaan travel yang tidak taat aturan dan disinyalir menyalahi perundangan yang berlaku, seperti penggunaan plat hitam serta tidak memiliki ijin trayek angkutan umum.
Diharapkan, Dinas perhubungan Kabupaten Labuhanbatu dan instansi terkait tidak ‘Main Mata’ dengan pengusaha, serta agar dapat melakukan tindak tegas terhadap perusahaan yang tidak taat aturan tersebut.
(Cip_JP)




