P bertugas sebagai penyuluh di UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Kerinci Kanan, selain bertugas sebagai ASN P juga diduga sebagai Distributor dan sebagai pemodal di CV Arta Jaya.
F haris juga mengatakan dalam waktu dekat akan berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) siak dan menanyakan kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal, telah sejauh mana proses hukum tentang ada nya dugaan penyelewengan pupuk subsidi di kabupaten Siak.
Apakah benar pihak kejari Siak seakan tidak transparan kepada publik, bagai mana tentang kelanjutan kasus tersebut, apakah benar pihak Kejari siak tidak trasparan dalam proses hukum tentang ada nya dugaan penyelewengan pupuk subsidi di kabupaten Siak, ucapnya.
Sebelum mengakhiri bincangnya dengan pihak media ini Ketum LPAKN RI PROJAMIN, F.Haris Nasution, SH. meminta agar membubuhkan nomor Hand Phone (HP) nya yang bernomor kontak 081391253543, agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) siak mudah untuk menghubunginya.
Apabila tidak ada respon dari Kejari Siak kasus ini akan kami tindak lanjuti ke pusat terkait dugaan temuan pupuk bersubsidi di Siak ke Kejagung, Mabes Polri, KPK RI dan Dewan pengawas Kejaksaan Agung, Pungkasnya.(Wiwin Hendra)




