” Saya minta info yang akurat, manakala ada anggota saya melakukan praktek tersebut akan segera saya tindak” ujar Jayanta.
Menyikapi hal ini para awak media selaku kontrol sosial sangat menyayangkan tindakan oknum sipir atau pegawai lapas kelas IB Rantauprapat. Berlindung dibalik kekuasaan untuk meraup keuntungan.
Akan peristiwa ini, diminta kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap kalapas beserta anggotanya, bila terbukti segera jerat dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, petugas pemasyarakatan masih melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai penegak
hukum di Lembaga Pemasyarakatan yang bertentangan dengan Pasal 12 Huruf B Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.




