Heru mengatakan, kedua pelaku berinisial TWNR alias W (31) warga Dusun Bakti Kecamatan Bangan Sinembah kota Bangan Batu Provinsi Riau, dan MT (46) warga Jalan Sukakarya Kelurahan Sukarami Palembang.
“Dari kedua tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dibungkus plastik teh cina yg dibalut lakban coklat dengan berat bruto 3.000 gram (3 KG), 1 bh tas ransel hitam, 1 unit motor Honda Beat, dan 2 unit HP,” ujar Kombes Heru.
Kronologi Penangkapan:
Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan terjadi pengiriman Narkotika Jenis Shabu ke wilayah kota Palembang melalui jalan lintas sumatera Palembang-Jambi.
Mendapatkan informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 22.45 Wib mencurigai seseorang yang di informasikan tersebut mengunakan bus RAPI, setelah anggota melakukan pembuntutan bus tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan lintas Palembang Jambi.
Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap penumpang yang ada di dalam Bus tersebut.




