Selain itu, Sukma juga mengatakan untuk menegakkan keadilan dirinya bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Untuk Keadilan (AUK) bersepakat akan melakukan dan menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel pada, Rabu (18/1/2023) mendatang.
“Kami akan menurunkan masa ke Kejati Sumsel sebanyak 500 sampai 1000 massa yang terdiri dari beberapa elemen organisasi yang peduli, terhadap hukum. Dalam tuntutan kami sebagai berikut, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel harus melaksanakan putusan pengadilan Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN,”ujarnya, harapan kami, apa yang menjadi pertemuan rapat perangkat aksi hari ini dapat disupport dan dibantu oleh seluruh lapisan masyarakat karena ini demi keadilan yang harus ditegakkan,” ungkapnya.
Jika pihak Kejati Sumsel tidak mau melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tinggi Palembang, kita akan melakukan upaya hukum lain untuk meminta Padwa dari Mahkamah Agung (MA) dan kita akan melaporkan Kasi Narkoba dan JPU yang menangani perkara ini ke Jamwas karena hasil putusan ini incrahk.




