“Mengadili dengan ini. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I.Asmawi dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa II Jupperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun terdakwa III Niko Wrianto dengan pidana penjara selama 12 tahun.”Tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.
Selain pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan.(M.Tahan/RHM).




