“Korban memberikan beberapa perhiasan serta uang tunai sebesar Rp12.122.000,” ujarnya.
Usai kegiatan pertunangan tersebut, korban justru tidak bisa menghubungi pelaku AV dan SF. Bahkan korban juga sudah berusaha mencari alamat SF. Setelah didapati alamatnya, ternyata berdasarkan informasi dari ketua RT setenpat, jika SF sudah menikah dan mempunyai dua orang anak.
Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Singkawang Selatan.
“Atas laporan tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang kesemuanya wanita dengan masing-masing berinisial AM, AV dan AC,” ungkapnya.
Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Yang mana tersangka satu berperan sebagai mak comblang. Tersangka dua mengaku masih gadis dan belum mempunyai anak. Dan tersangka tiga membantu untuk meyakinkan korban bahwa tersangka dua ini memang masih gadis.
Dari kejadian itu, katanya, total kerugian materil yang dialami korban adalah sebesar Rp24.122.000.




