Kalau dalam kontestasi jabatan stuktural partai, boleh saja melihat pada kemapanan seseorang kader dalam partai, namun kalau dalam ranah jabatan publik seharusnya sistem yang terbangun adalah meristokrasi dan egaliteralisme, semuanya punya hak untuk berkompetisi karena yang menjadi substansi pertarungan adalah soal ide dan gagasan.
Kita sudah pernah menerapakan sistem proporsional tertutup dan hasilnya tidaklah lebih baik ketimbang sistem proporsional terbuka seperti saat ini,
justru pengalaman masa lalu menggambarkan sistem kepartaian yang elitis karena jarang menampilkan figur kader ke publik, karena sistem proporsional tertutup secara otomatis tidak memberikan ruang kepada seluruh calon anggota parlemen untuk tampil ke publik menawarkan buah pikiran dan gagasanya, karena sistem ini hanya memungkinkan untuk memilih partai bukan individu, Pungkas Direktur Rumah Narasi Indonesia ( RNI ) , Apdal Ghifari, (Wiwin Hendra).




