Kang Tebe Sukendar juga menyampaikan masalah kematian TF ini sudah terjadi agak cukup lama di mulai dari awal tahun 2021 sampai dengan November 2022 belum juga ada perhatian yang sangat serius dari Kepolisian Daerah Sumatra Barat terhadap tindak lanjut permohonan autopsi dari pihak keluarga TF yang beberapa waktu lalu meminta Kepolisian Payakumbuh untuk menindaklanjuti adanya kasus pembunuhan terhadap putri nya patut diduga kematian TF bukan karena disebabkan adanya kasus kecelakaan lalu lintas namun diduga ada dibunuh
Atas dasar itu Kang Tebe Sukendar selaku Ketum BPI KPNPA RI meminta kepada Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono segera memberikan perhatian serius dan mengirimkan tim khusus ke Polres Payakumbuh Sumatra Barat untuk meminta laporan dari penyidik serta para pihak yang ada keterkaitan dalam penanganan kasus meninggal nya TF sehingga masyarakat dipayakumbuh bisa mengetahui kebenaran dari kejadian yang sebenar nya terjadi
Dan Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan:
– Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupan
– Pasal 28D : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.




