Sebagaimana telah disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Bappenas, bahwasanya tiap daerah di Indonesia wajib menyusun dokumen RPJPD secara serentak pada tahun 2023, hal ini berdampak pada dokumen RPJPD Aceh Selatan, yang seharusnya berakhir pada tahun 2028, harus mengalami penyesuaian, dan berakhir pada tahun 2022 ini, untuk kemudian dimulai penyusunan dokumen yang baru pada tahun 2023 mendatang untuk periode tahun 2025 – 2045.
Tidak hanya RPJPD, hal yang sama berlaku pada dokumen RPJMD Aceh Selatan yang harusnya berakhir pada tahun 2023 nanti, harus dilakukan evaluasi pada tahun 2022 ini, sebagai bagian dari penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD) Aceh Selatan, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah atau RPD, didasari oleh instruksi menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2021. Ungkap Darisman
Oleh karenanya, baik kegiatan evaluasi RPJPD dan RPJMD, maupun penyusunan RPD yang akan dimulai pada hari ini, adalah hal yang sangat penting dan perlu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.




