“Yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) sesuai dengan yang diamanahkan dalam pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014,” jelas Kajari.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini agar para Camat dan forum Keuchik dapat mensosialisasikan dan menginformasikan hasil Kegiatan Penerangan Hukum tersebut kepada seluruh Keuchik dalam Kabupaten Aceh Selatan.
“Sehingga pengelolaan dana Gampong dapat terealisasi dengan tidak menyalahi aturan aturan yang berlaku dan terealisasikan tepat guna tepat sasaran demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa,” ucapnya. (Asmar Endi).




