Lebih lanjut,Bupati Labuhanbatu menerangkan ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam pembahasan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu..
Ranperda ini akan mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana ke dalam 3 tahap yaitu Prabencana,Tanggap Darurat dan Pasca bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Labuhanbatu harus bersinergi antara pihak pemerintah dengan pihak swasta serta pihak lain didalam maupun diluar negeri.Pemantau,Pelaporan dan Evaluasi secara terus menerus terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh badan penanggulangan daerah.
Diakhir sambutannya,Bupati Labuhanbatu berharap kepada semua pihak dapat berkoordinasi dengan sinergi terkait dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai ini,”tutup Bupati Labuhanbatu.
Sebelumnya rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Arsyad Rangkuti serta dilanjutkan dengan pembacaan laporan,Oleh pihak pelapor dari Fraksi Gerindra,Maisarah.




