Seterusnya tim mengamankan orang tersebut yg diketahui bernama SN, dari interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan praktek perjudian tersebut selama kurun waktu sebulan yang lalu dan menyetorkan uang hasil penjualan tebakan angka tersebut kepada H.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tim membawa kedua terduga pelaku berikut barang bukti uang tunai Rp. 221.000, 1 unit Handphone Realme warna biru dan 1 unit Handphone Oppo warna biru metalik ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.(Uban)




