“No viral no justice. Ini sangat mengganggu bagi institusi kepolisian. Namun kami menganggap ini suatu vitamin atau suplemen bagi kepolisian, seperti yang diungkapkan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan,” kata Zakaria.
Walaupun sesungguhnya, ungkapnya, tanpa viral, poslisi sudah bekerja karena Standard Operasional Prosedur (SOP) mengenai hal itu telah diatur.
“Namun, idealnya, 1 orang polisi itu untuk 600 orang. Namun di Indonesia, 1 polisi untuk 2.000 orang,” ungkap pimpinan di Law Firm Zakaria Rambe & Patner ini.
Karena itu, kata Zakaria, bisa membayangkan apa yang terjadi andai tak ada polisi dalam sehari saja. (Darmawan)




