– Adanya perkelahian di Kampung Subarang Batuang dengan disaksikan oleh Tukang Becak dan disampaikan ke masyarakat sekitar
– Adanya Alat Bukti berupa chating WhatsApp (WA) yang kami lampirkan dari Pelaku (RO) tertanggal 27 Januari 2021, adalah jelas awal fakta dari Penyebab Konflik sesuai dengan indikasi dari adanya unsur “Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian”, sebagaimana tertera dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.
-2. Bahwa kemudian diawali penjemputan Korban (TF) oleh Pelaku (RO) pada tanggal 14 Februari 2021, pukul 22.00 WIB
-3. Bahwa pada saat itu ada Saksi yang melihat dalam perjalanan di Kampung Subarang Batuang, dan kedua pasangan itu Berkelahi (Saksi Tukang Becak), yang menurut versi Polisi telah Melarikan Diri
-4. Bahwa menurut keterangan Tukang Becak yang disampaikan ke masyarakat, dirinya melihat Korban (TF) sudah tergeletak di jalanan. Sementara keterangan yang Kontradiksi versi Polisi, bahwa Tukang Becak melihat Korban (TF) jatuh dari Sepeda Motor milik Pelaku (RO)
(Wiwin Hendra)




